1. Rakyat dalam Suatu Negara
Rakyat di dalam suatu Negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu.
Awalnya rakyat di dalam suatu Negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangan berikutnya, banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang berbeda. Dalam perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu Negara. Adapun rakyat di dalam suatu Negara dapat dibedakan sebagai berikut :
- Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atatu berdomisili didalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wIlayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar didalam suatu Negara. Bukan Penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh: para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu didalam suatu Negara.
- Berdasarkan hubungan dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.
2. Asas Kewarganegaraan
- Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Contoh: Duta besar, konsuler, kontraktor asing, dan sebagaiya.Warga Negara dan bukan yang memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh: warga Negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga Negara.
Dalam menentukan status kewarganegaraan, system yang lazim digunakan adalah setsel aktif dan pasif. Menurut setsel aktif, seseorang akan menjadi warga Negara suatu Negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut setsel pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warga Negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Sedangkan penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas ius sanguinis dan asas ius soli.
- Ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negaratempat dimana ia dilahirkan.
- Ius sanguinis adalah asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengidahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa Negara, baik yang menerapkan asas ius soli dan ius sanguinis, bisa menimbulkan dua kemungkinan, yaitu apatride dan bipatride.
3. Penduduk dan Warga Negara Indonesia
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaran. Bipatride adalah adanya seseorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Rakyat sebagai penghuni negara mempunyai peranan penting dalam merencanakan, mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk maupun warga negara secara konstitusional tercantum dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 perihal warga negara dan Penduduk.
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertenpat tinggal di Indonesia.
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang. Berikut ini adalah yang menjadi warga negara Indonesia berdasarkan peraturan perundangan yang pernah berlaku di Indonesia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1946 :
- Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu
- Istri seorang warga negara.
- Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
- Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tudak diketahui dengan cara yang sah.
- Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewargangaraan Indonesia, meninggal.
- Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
- Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputera dan kedududkan di wilayah RI. apabila mereka lahir di kuar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia-Belanda) maka mereka berhak memilih Kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
- Orang Indonesia, kawula negara Nelanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antilen (koloniBelanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda, mereka berhak memiliki kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
- Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desenber 1949 menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia.
- Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia.
- Orang Asing (Kawula negara Belanda) bukan orang belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI, dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
- Mereka telah menjadi warga negara berdasarkan UU/Pertauran? Perjanjian yang berlaku surut.
- Mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diterapkan dalam UU No. 62 tahun 1958, yakni seperti berikut: Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya, ayahnya WNI). Lahir dalm waktu 300 hari, setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara RI. Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958.
Setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, undang-undang tentang kewarganegaraan di negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang kewargangaraan Indonesia.
- Undang-Undang No. 2 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
- Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan Undang-Undang No. 3 tahun 1946.
- Undang-Undang No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 tahun 1958, dan.
- Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar